STRUKTUR OGRANISAI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sesuai dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 07 Tahun 2023 Tanggal 06 April 2023 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai fungsi sebagai berikut :
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala SKPD melaksanakan kesekretariatan dalam rumusan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset.
Fungsi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungawaban penyelenggaraan program dan data, tata usaha, keuangan dan aset; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Program dan Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Program dan Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan program dan data.
Fungsi Kepala Sub Bagian Program dan Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program dan data;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan data;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program dan data; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas administrasi keuangan, pengelola barang milik/kekayaan negara serta sarana program.
Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis keuangan dan aset;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan keuangan dan aset;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan dan aset; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan non formal dan informal, penyusunan program, dan pengawasan kurikulum nasional, muatan lokal, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaan data dan aset, evaluasi kinerja pendidikan masyarakat dan PAUD.
Fungsi Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pembinaan dan perencanaan pengembangan pelaksanaan kurikulum dan sistem pengujian pendidikan masyarakat dan PAUD;
- Pembinaan dan pengembangan kualitas profesi sumber daya manusia tenaga pendidikan PAUD;
- Pembinaan dan penyiapan bahan perencanaan bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran;
- Penyiapan dan revitalisasi sarana prasarana pendidikan dan pengelolaan data dan aset PAUD;
- Pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan pendidikan masyarakat dan PAUD serta peran serta masyarakat kegiatan kesiswaan;
- Pelaksanaan evaluasi kinerja sekolah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Seksi PAUD dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Seksi PAUD dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan pendidikan usia dini dan sarana dan prasarana serta pengelolaan dan aset.
Fungsi Kepala Seksi PAUD dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan, pengembangan kurikulum dan sistem pengujian PAUD;
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pengembang, penyusunan rencana, bantuan pengadaan sarana dan prasarana PAUD;
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pengawasan dan pengendalian PAUD;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban PAUD, prasarana dan sarana PAUD;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan PAUD, prasarana dan sarana PAUD;
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis prasarana dan sarana PAUD;
- Pengelolaan administrasi aset lembaga PAUD yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan sistem pengelolaan barang daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan data yang berkaitan dengan lembaga PAUD dan lembaga pendidikan non formal;
- Pengkoordinasian pengelolaan administrasi aset lembaga PAUD yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan satuan pendidikan PAUD dan SKPD lain; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pendidikan dan Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Seksi Pendidikan dan Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan kesetaraan, keaksaraan dan pendidikan kecakapan.
Fungsi Kepala Seksi Pendidikan dan Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan, pengembangan, kurikulum, sistem pengujian dan pembinaan kegiatan belajar;
- Pelaksanaan peran serta masyarakat, pembinaan kelembagaan pendidikan masyarakat, penyusunan rencana pengadaan sarana dan prasarana keaksaraan serta evaluasi kinerja pendidikan masyarakat dan pendidikan non formal;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban kesetaraan, keaksaraan dan pendidikan kecakapan;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kesetaraan, keaksaraan dan pendidikan kecakapan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pembinaan dan pengembangan kurikulum dan sistem pengujian, kelembagaan, pemberdayaan peran serta masyarakat, pengadaan sarana prasarana pendidikan, pengelolaan data dan aset sekolah dasar, dan evaluasi kinerja sekolah.
Fungsi Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan program kegiatan SD;
- Pembinaan dan pengembangan kurikulum serta sistem pengujian SD;
- Pembinaan dan penyiapan bahan perencanaan bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran SD;
- Penyiapan sarana prasarana, pengelolaan data dan aset SD;
- Pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan SD dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan;
- Pelaksanaan evaluasi kinerja sekolah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan kurikulum dan kesiswaan SD.
Fungsi Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pelaksanaan menyiapkan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan SD;
- Pelaksanaan pengembangan kurikulum, sistem pengujian, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kegiatan pembelajaran penyusunan standar kompetensi siswa, menyusun juklak ujian akhir (UAS) dan penerimaan siswa SD;
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis kurikulum dan kesiswaan SD;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban kurikulum dan kesiswaan SD;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kurikulum dan kesiswaan SD, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data dan Aset SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan sarana prasarana, pengelolaan data dan aset SD.
Fungsi Kepala Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data dan Aset SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pelaksanaan dan penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pengembangan dan penyusunan rencana bantuan pengadaan sarana sekolah SD;
- Pelaksanaan dan penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pengembangan dan penyusunan rencana bantuan pengadaan prasarana sekolah SD;
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis prasarana dan sarana SD;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban sarana dan prasarana SD;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan prasarana dan sarana SD;
- Pengelolaan data baik secara elektronik maupun konvensional yang berkaitan dengan satuan pendidikan SD sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pengelolaan satuan pendidikan, baik berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;
- Pengelolaan administrasi aset satuan pendidikan SD sesuai dengan sistem pengelolaan barang daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Koordinasi pengelolaan administrasi aset Satuan Pendidikan SD dengan Satuan Pendidikan dan OPD lain; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kurikulum, sistem pengujian, kelembagaan, pemberdayaan peran serta masyarakat, pengadaan sarana prasarana, pengelolaan data dan aset pendidikan SMP serta evaluasi kinerja sekolah.
Fungsi Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan program kegiatan SMP;
- Pembinaan dan pengembangan kurikulum dan sistem pengujian SMP;
- Pembinaan dan penyiapan bahan perencanaan bantuan pengadaan peralatan, bahan pelajaran dan alat bantu pelajaran SMP;
- Penyiapan sarana prasarana, pengelolaan data dan aset SMP;
- Pembinaan dan pengembangan sistem pengelolaan kelembagaan SMP dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan;
- Pelaksanaan evaluasi kinerja sekolah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan kurikulum dan kesiswaan SMP.
Fungsi Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pembinaan SMP;
- Pelaksanaan pengembangan kurikulum, sistem pengujian, peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- Pelaksanaan pengembangan kegiatan pembelajaran penyusunan standar kompetensi siswa, menyusun juklak ujian akhir (UAS) SMP;
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis kurikulum dan kesiswaan SMP;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban kurikulum dan kesiswaan SMP;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kurikulum dan kesiswaan SMP, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data dan Aset SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tugas Pokok Kepala Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data dan Aset SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan sarana prasarana, pengelolaan data dan aset SMP.
Fungsi Kepala Seksi Sarana Prasarana, Pengelolaan Data dan Aset SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pelaksanaan dan penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pengembangan dan penyusunan rencana bantuan pengadaan sarana sekolah SMP;
- Pelaksanaan dan penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pengembangan dan penyusunan rencana bantuan pengadaan prasarana sekolah SMP;
- Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis prasarana dan sarana SMP;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban sarana dan prasarana SMP;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan prasarana dan sarana SMP;
- Pengelolaan data baik secara elektronik maupun konvensional yang berkaitan dengan satuan pendidikan SMP sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pengelolaan satuan pendidikan, baik berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;
- Pengelolaan administrasi aset satuan pendidikan SMP sesuai dengan sistem pengelolaan barang daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Koordinasi pengelolaan administrasi aset Satuan Pendidikan SMP dengan Satuan Pendidikan dan OPD lain; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
Tugas Pokok Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Melaksanakan pendataan, penyusunan formasi, pembinaan karier, pengembangan kemampuan profesionalisme serta pelayanan administrasi kepegawaian kepada guru-guru dan tenaga teknis pendidikan.
Fungsi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelayanan informasi dan guru-guru dan tenaga teknis pendidikan;
- Penyiapan bahan dan penyusunan formasi, kebutuhan seleksi guru-guru dan tenaga teknis pendidikan di daerah;
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan, pengembangan karier, kesejahteraan guru-guru dan tenaga teknis pendidikan;
- Penyiapan bahan dalam rangka pengembangan kemampuan profesionalisme guru-guru dan tenaga teknis pendidikan;
- Penyiapan bahan untuk proses mutasi, kepangkatan, mutasi status alih jenis, penempatan dan pengkajian penempatan;
- Pelayanan administrasi kepegawaian kepada guru-guru dan tenaga teknis pendidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Seksi Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
Tugas Pokok Kepala Seksi Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan administrasi guru dan tenaga kependidikan.
Fungsi Kepala Seksi Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelayanan informasi data guru dan tenaga kependidikan.
- Pelaksanaan pembinaan administrasi guru dan tenaga kependidikan;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban administrasi guru dan tenaga kependidikan;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan administrasi guru dan tenaga kependidikan;
- Penyiapan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka mutasi/promosi guru dan tenaga kependidikan;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban administrasi guru dan tenaga kependidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Seksi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
Tugas Pokok Kepala Seksi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan pengembangan guru dan tenaga kependidikan.
Fungsi Kepala Seksi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembinaan pengembangan guru dan tenaga kependidikan;
- Penyiapan pengembangan karier serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
- Penyiapan bahan dan petunjuk dalam rangka kegiatan pengembangan guru dan tenaga kependidikan;
- Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban pengembangan guru dan tenaga kependidikan;
- Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pengembangan guru dan tenaga kependidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
Tugas Pokok Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara : Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, melaporkan, evaluasi, fasilitasi, koordinasi, peningkatan, pengawasan, pengendalian dan pelestarian sejarah, kebudayaan, cagar budaya, permuseuman, kesenian pengembangan destinasi, kemitraan.
Fungsi Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
- Penyusunan program, penyusunan laporan, petunjuk teknis, pengolahan data, evaluasi, fasilitasi, koordinasi, peningkatan, pengembangan, pelestarian, pengawasan dan pelestarian kebudayaan, nilai-nilai tradisional;
- Penyusunan program, penyusunan laporan, petunjuk teknis, pengolahan data, evaluasi, fasilitasi koordinasi, peningkatan, pengendalian, pengawasan, pelestarian cagar budaya, pramuseuman dan pengembangan kemitraan;
- Penyusunan program, penyusunan laporan petunjuk teknis, pengolahan data, evaluasi, fasilitasi, koordinasi, peningkatan, pengendalian, pengawasan, pelestarian kesenian;
- Penyusunan program, penyusunan laporan, petunjuk teknis, pengolahan data, evaluasi, fasilitasi, koordinasi, peningkatan, pengendalian, pengawasan,pelestarian dan pengembangan sarana dan prasarana kebudayaan;
- Pelayanan rekomendasi perizinan bidang kebudayaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.