Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 05 Maret 2018 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara   mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai fungsi sebagai berikut :

Perumusan kebijakan bidang pendidikan;

  1. Pelaksanaan  kebijakan bidang pendidikan;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
  3. Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas Dinas Pendidikan;
  2. Merumuskan dokumen perencanaan Dinas Pendidikan yang selaras dengan RPJMD diantaranya adalah Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA) dan Perjanjian Kerja.
  3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Pendidikan setia tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Pendidikan untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan SKPD sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan SKPD sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Dinas Pendidikan;
  6. Mengkoodinasikan perumusan LPPD, LKPJ, Laporan Keuangan, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya.
  7. Merumuskan kebijakan bidang pendidikan;
  8. Melaksanakan kebijakan bidang pendidikan;
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
  10. Melaksanakan administrasi Dinas Pendidikan;
  11. Mengendalikan dan mengevaluasi jalannya program dan kegiatan Dinas Pendidikan;
  12. Melaksanakan pengawasan terhadap pengimplementasian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
  13. Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  14. Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  16. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Dinas Pendidikan yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan urusan SKPD guna terwujudnya tata kelola Dinas Pendidikan yang baik sesuai bidang tugasnya;
  18. Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan SKPD dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
  20. Melaksanakan tugas yang lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.