Pengajuan dan Verval Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)

Kepada

Yth. Ketua Yayasan Pendidikan

di- Tempat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat diantaranya yaitu yayasan yang berbadan hukum pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) dan pengajuan NPYP bagi yayasan yang belum memiliki.

NPYP merupakan standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga, sehingga satu yayasan di setiap kabupaten/kota terdaftar secara tunggal. NPYP diperlukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pendataan pendidikan dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada Saudara untuk mengajukan NPYP baru atau mengajukan verifikasi NPYP dengan langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan cek kepemilikan (NPYP) melalui website http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dan menentukan satu NPYP yang akan digunakan.
  2. Menugaskan satu pegawai sebagai Operator Yayasan untuk mendaftarkan akun operator melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat website http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
  3. Mengisi formulir pengajuan/verifikasi NPYP dengan data pendukung berupa:
  • SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham (scan dokumen asli berupa file pdf max 1MB)
  • Foto Yayasan (file jpeg max 1MB)
  • Membuat Daftar sekolah di bawah naungan yayasan  (excel)

Setelah memperoleh verifikasi dan validasi NPYP, menugaskan Operator Yayasan untuk melakukan perekaman/input Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru yang belum pernah terdata dalam DAPODIK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat.

Panduan Verval Yayasan: http://bit.ly/panduanvervalyayasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.