RAPAT KERJA SEKALIGUS ACARA PERPISAHAN PENDIDIK DAN PTK PURNA TUGAS TAHUN 2019 KECAMATAN SUNGAI PANDAN

SUNGAI PANDAN – Rapat Kerja Kepala Sekolah sekaligus Perpisahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Kecamatan Sungai Pandan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2020 di Gedung Muhammadiyah Alabio.

Pada kegiatan ini ada 8 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang purna tugas. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah dan juga undangan dari Dinas Pendidikan yang diwaliki oleh Bidang Pembinaan SD, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan serta Sub Bagian Keuangan & Aset dan juga Pengawas Sekolah di Kecamatan Sungai Pandan yang menyampaikan program dan kegiatan Dinas Pendidikan Tahun 2020.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga K3S Kecamatan Sungai Pandan.

Lomba Olympiade Guru Nasional dengan jenis lomba tematik yang pesertanya guru bukan calon kepala sekolah/kepala sekolah definitive, masa kerja 4 tahun CPNS/PNS/Honorer Yayasan/Sekolah/Dinas, memiliki NUPTK, Ikut Uji Kompetensi Guru mulai 2015 dan belum pernah juara Provinsi atau Nasional, kata Bapak H. Junaidi Gunawan, S.Sos, M.Pd

Lanjut Bapak H. Hamdani, S.Pd, MM, penanganan BOS, pembuatan Izin Sekolah Swasta, Rehab dan Pembangunan Sarpas, Kurikulum Sekolah Dasar, Kurikulum Sekolah Dasar, Buku dan Media Pembelajaran, Bidang Lomba (FLSN, FL2N, OSN, dll), Dokumen Kurikulum 1 dan 2 harus dimiliki oleh Sekolah, Tahun 2020 Sekolah membuat Dokumentasi KTSP dan DAPODIK selalu di update untuk kondisi sarpas.

Dalam paparan Bapak H. Masrani, S.Pd, MM menyampaikan materi keuangan mengelola 3 M (Manusia, Alat, Keuangan), Gaji Daerah Pegawai HSU dan Kesra, PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pembayaran Sertifikasi dan cara melaporkan surat keterangan kematian.

Bapak Nizwan Anwari, S.Pd mengharapkan dalam agar ada kerjasama sekolah harus lebih kompak dalam memajukan pendidik di sekolah, saling membantu  dalam menunjang kegiatan dan memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu sekolah.

Kepala sekolah harus selalu menyadari akan tugas dan fungsinya, disamping tugas pokok lainnya. Agar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, maka ada 3 (tiga) hal yang perlu ditingkatkan oleh kepala sekolah, yaitu peningkatan ilmu, amal dan akhlak. Di saat ilmu kita kurang, maka di saat itu pula kualitas kita jadi rendah, amal semakin tidak berkualitas. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah akhlak dan kepribadian dalam menjalankan tugas.

Hal ini perlu dilakukan karena kepala sekolah mempunyai peran penting dalam kemajuan sebuah lembaga pendidikan yang bernama sekolah Melalui rapat seperti ini diharapkan para kepala sekolah akan dapat meningkatkan kompetensinya, dan pada gilirannya juga akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di mana mereka bertugas.

Namun demikian pengawas dan kepala sekolah belum dapat melakukan supervisi efektif bahkan semakin kurang keefektifannya, adapun alasan banyaknya beban tugas pengawas dan kepala sekolah, mereka keduanya tidak saling tahu apa yang mereka lakukan.

Oleh karena itu dicari alternatif cara tepat bagi kondisi lapangan, baik langsung maupun tidak langsung mengarah kepada pencapaian tugas organisasi.

Sehubungan dengan hal tesebut, penyelenggara pendidikan yang bermutu perlu pengaturan hubungan kerjasama untuk pencapaian tujuan organisasi. Salah satu faktor pencapaian adalah koordinasi antara pengawas dan kepala sekolah dilaksanakan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan bersama dengan sumber daya pendidikan yang terbatas secara efektif dan efisien.


Hal itu membawa implikasi terhadap pengembangan sumber daya guru. Koordinasi dilaksanakan untuk efektifitas, efesiensi dan produktifitas dalam merealisasi program yang ada di sekolah serta saling tahu apa yang dilakukan. Koordinasi dimaksudkan untuk mensinkronkan dan mengintegrasikan segala tindakan supaya terarah kepada sasaran yang diinginkan.

Peserta Rapat Kerja Kepala Sekolah se Kecamatan Sungai Pandan agar melakukan koordinasi antara Pengawas dan Kepala sekolah secara efektif supaya tahu apa yang sudah dikerjakan, sehingga terlaksananya semua tugas-tugas pokok, ketepatan waktu dan adanya partisipasi aktif dari personil (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Aspeknya dapat dilihat prestasi kerja guru, prestasi siswa (kelulusan), indikator mengacu pada produktivitas pengawas, kepala sekolah, peserta didik, kualitas program yang dihasilkan kinerja guru, peserta didik (kelulusan),” sehingga Kepala sekolah dapat menjalankan amanah sesuai dengan tupoksinya demi eksistensi sekolah ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.