PENDAMPINGAN/ADVOKASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) KLASTER HAK SIPIL, INFORMASI DAN PARTISIPASI

Amuntai_Advokasi / Pendampingan Kebijakan dan Pemenuhan Hak Anak merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bertujuan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya yang termuat dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam rangka kegiatan Pendampingan / Advokasi Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) Klaster Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara mengadakan sosialisasi yang bertempat di Aula Tut Wuri Handayani Lantai 2 Gedung 1 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan yang dihadiri oleh Forum Anak Kabupaten, Forum Anak Kecamatan, Forum Anak Desa dan Forum Anak Kelurahan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021 dan diikuti oleh 30 orang anak.

(Disdikbud/Dzm/zeaf)

Foto – foto Kegiatan :

     

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.